Minggu, 19 Oktober 2014

BAB IV - Pasal 1


Pertama: Kewajiban muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia ada empat perkara, yaitu:
1. Memandikan.
2. Mengkafani.
3. Menshalatkan (sholat jenazah).
4. Memakamkan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar