Minggu, 19 Oktober 2014

BAB III - Pasal 25



(Fasal Dua Puluh Lima)

Ada dua syarat jamak takhir, yaitu:
1- Niat ta’khir (pada waktu shalat pertama walaupun masih tersisa waktunya sekedar lamanya waktu mengerjakan shalat tersebut).
2- Udzurnya terus menerus sampai selesai waktu shalat kedua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar