Niat itu ada tiga derajat, yaitu:
1. Jika sholat yang dikerjakan fardhu, diwajibkanlah niat qasdul
fi’li (mengerjakan shalat tersebut), ta’yin (nama sholat yang dikerjakan) dan
fardhiyah (kefardhuannya).
2. Jika sholat yang dikerjakan sunnah yang mempunyai waktu atau mempunyai sebab, diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut dan nama sholat yang dikerjakan seperti sunah Rowatib (sebelum dan sesudah fardhu-fardhu).
3. Jika sholat yang dikerjakan sunnah Mutlaq (tanpa sebab), diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut saja.
2. Jika sholat yang dikerjakan sunnah yang mempunyai waktu atau mempunyai sebab, diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut dan nama sholat yang dikerjakan seperti sunah Rowatib (sebelum dan sesudah fardhu-fardhu).
3. Jika sholat yang dikerjakan sunnah Mutlaq (tanpa sebab), diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut saja.
Yang dimaksud dengan qasdul fi’li adalah aku beniat
sembahyang (menyenghajanya), dan yang dimaksud ta’yin adalah
seperti dzuhur atau asar, adapun fardhiyah adalah niat fardhu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar