Jumat, 17 Oktober 2014

BAB 2 - Fasal 13



Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:
1. Semua yang membatalkan wudhu’.
2. Murtad.
3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar